MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
TINGKAT
IA
KELOMPOK
1
Aras Tamaniyah
34403015137
Desi Rahmawati
34403015143
Ika Rizky 34403015162
Katrine Permata Sari 34403015165
Merly Ade Pristia 34403015170
Muthia Haniffa Zakiyah
34403015173
Risa Hardiyanti
34403015185
Sulastri
34403015193
AKADEMI KEPERAWATAN JAYAKARTA
PROVINSI DKI JAKARTA
PROVINSI DKI JAKARTA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan
rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah tugas mata kuliah etika keperawatan yang berjudul “Konsep Dasar Etika
Keperawatan” tepat
waktu.
Makalah
ini tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada:
1.
Ibu Ns.
Gusrina Komara Putri, S.Kep. M.Kep, dosen mata kuliah Etika Keperawatan,
2.
Semua
pihak yang turut membantu pembuatan makalah ini yang tidak bisa penyusun
sebutkan satu persatu.
Makalah
ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik
dan saran dari pembaca untuk kemajuan makalah ini di masa mendatang.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca.
Jakarta,
28 Februari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................... 1
1.3 Tujuan........................................................................................................... 1
1.4 Metode Penulisan......................................................................................... 2
1.5 Ruang Lingkup............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.1 Definisi Etika Keperawatan......................................................................... 3
1.2 Tujuan Etika Keperawatan........................................................................... 5
1.3 Pendekatan dalam Etika Keperawatan......................................................... 7
1.4 Tipe-tipe Etika Keperawatan........................................................................ 8
1.5 Teori-teori dalam Etika Keperawatan........................................................... 9
1.6 Prinsip-prinsip Etika Keperawatan...............................................................10
BAB III KASUS
3.1 Pengkajian...................................................................................................16
3.2 Perencanaan.................................................................................................16
3.3 Implementasi...............................................................................................16
3.4 Evaluasi.......................................................................................................17
3.5 Alasan..........................................................................................................17
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan..................................................................................................18
4.2 Saran............................................................................................................19
Daftar Pustaka..........................................................................................................20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Etika
Keperawatan adalah Etika (Yunani kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan
berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi
kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan
pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim
kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan
tanah air. Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi
kepada kemanusiaan, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan
pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara
holistik, dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta
menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan
pelayanan/asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan
memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung
jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang
dimaksud dengan etika keperawatan?
2.
Apakah tujuan
dari etika keperawatan?
3.
Bagaimana
pendekatan dalam etika keperawatan?
4.
Apasajakah
tipe-tipe etika keperawatan?
5.
Apasajakah
prinsip-prinsip etika keperawatan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah etika keperawatan
2.
Untuk laporan
diskusi kasus
3.
Agar dapat
mengetahui dan memahami konsep dari etika keperawatan
4.
Agar dapat
mengaplikasikan etika keperawatan dalam melakukan tindakan keperawatan.
1.4 Metode
Penulisan
Metode penulisan makalah ini yaitu menggunakan
metode pustaka yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari
pustaka yang berhubungan dengan alat baik berupa buku maupun informasi dari
internet.
1.5 Ruang
Lingkup
Ruang lingkup dari makalah
ini makalah ini akan membahas tentang konsep dari etika keperawatan dan
membahas kasus
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Etika Keperawatan
Menurut Suhaemi (2010), Kata
etika berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang
berhubungan dengan pertimbangan pembuat keputusan, benar atau tidaknya suatu
perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal
yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat
dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi
individu yang dilayani.
Kode
etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi
tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik menerapkan konsep
etis Karena profesi bertanggung jawab pada manusia dan menghargai kepercayaan
serta nilai individu. Kata seperti etika, hak asasi, tanggung jawab, mudah
didefinisikan, tetapi kadang-kadang tidak jelas letak istilah tersebut
diterapkan dalam suatu situasi. Contoh : benarkah dipandang dari segi etis, hak
asasi, dan tanggung jawab bila profesional kesehatan menghentikan upaya
penyelamatan hidup pada pasien yang mengidap penyakit yang pasti membawa
kematian?
Faktor
teknologi yang meningkat, ilmu pengetahuan yang berkembang (pemakaian mesin dan
teknik memperpanjang usia, legalisasi abortus, pencangkokan organ manusia,
pengetahuan biologi dan genetika, penelitian yang menggunakan subjek manusia)
ini memerlukan pertimbangan yang menyangkut nilai, hak-hak manusia, dan
tanggung jawab profesi. Organisasi profesi diharapkan mampu memelihara dan
menghargai, mengamalkan, mengembangkan nilai tersebut melalui kode etik yang
disusunnya.
Kadang-kadang
perawat diharapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil
tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga, dan masyarakat ;
menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosial, dan
spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan; dan menekankan pencegahan
penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan. Pelayanan
kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi
keperawatan. Kebutuhan pelayanan keperawatan adalah universal. Pelayanan
profesional berdasarkan kebutuhan manusia karena itu tidak membedakan
kebangsaan, warna kulit, politik, satatus sosial, dan lain-lain. Keperawatan
adalah pelayanan vital terhadap manusia yang menggunakan manusia juga, yaitu perawat. Pelayanan ini berdasarkan
kepercayaan bahwa perawat berbuat hal yang benar, hal yang diperlukan, dan hal
yang menguntungkan pasien dan kesehatannya. Oleh karena manusia dalam interaksi
bertingkah laku berbeda-beda maka diperlukan pedoman untuk mengarahkan
bagaimana harus bertindak, bagaimana perilaku manusia, dan apakah hal dan
tanggung jawabnya.
Etika
memberi keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar tepat atau bermoral.
Banyak profesi dibidang hukum, kedokteran, keperawatan, menyusun pernyataan
tentang keyakinan terhadap perilaku yang etis bagi anggotanya. Etika profesi
sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi angngota profesi
tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi memiliki
pengetahuan atau keterampilan khusus yangn dipergunakan untuk membuat keputusan
yang memengaruhi orang lain.
Organisasi
profesi menggunakan hak-hak dasar manusia dan dasar hukum untuk melindungi
anggotanya dan keselamatan klien atau pasien, dengan menjamin pelayanan yang
diberikan berdasarkan standar dan pelaksana pelayanan merupakan tenaga
profesional yang berkompeten. Perawat harus membiasakan diri untuk menerapkan
kode etik yang memberi gambaran tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan.
Perawat juga harus mengerti undang-undang dan hukum yang berhubungan dengan kesehatan
kepada umum, terutama undang-undang yang mengatur praktik keperawatan. Perawat
harus juga memperhatikan fungsi dan tanggung jawabnya, seperti yang dijelaskan
oleh hukum dan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi keperawatan. Etika
profesi keperawatan dikenal sebagai practice
discipline, yang perwujudannya dikenal melalui asuhan atau praktik
keperawatan.
Perawat
adalah profesi yang sifat pekerjaanya selalu berada dalam situasi yang
menyangkut hubungan antar manusia, terjadi proses interaksi serta saling
memengaruhi dan dapat memberikan dampak terhadap tiap-tiap individu yang
bersangkutan.
Keperawatan
sebagai suatu pelayanan profesional bertujuan untuk tercapainya kesejahteraan
manusia. Sebagai suatu profesi, perawat mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat.
Ini berarti masyarakat memberi kepercayaan bagi perawat untuk terus menerus
memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan. Untuk menjamin
kepercayaan ini, pelayanan keperawatan harus dilandasi ilmu pengetahuan,
metodologi, dan dilandasi pula dengan etika profesi.
Etika
profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang
mendasari pelaksanaan praktik keperawatan. Etika profesi keperawatan adalah
milik dan dilaksanakan oleh semua anggota profesi keperawatan, yaitu perawat.
Anggota profesi keperawatan dituntut oleh sesama perawat, profesi lain, dan
masyarakat sebagai penerima pelayanan keperawatan untuk menaati dan menentukan
kode etik yang telah disepakati.
Secara
spesifik etika profesi memberi tuntutan praktik bagi anggota profesi dalam
melaksanakan praktik profesinya sesuai dengan standar moral yang diyakini.
Disamping itu, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan meningkatnya
kebutuhan masyarakat mengakibatkan ruang lingkup layanan keperawatan semakin komplek
untuk itu, perawat dituntut kemampuannya untuk dapat mengambil keputusan atas
dasar penalaran saintifik dan etis.
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan, seorang perawat harus mengambil suatu
keputusan dalam upaya pelayanan keperawatan klien. Keputusan yang diambil
berdasarkan pertimbangan dan kemampuan penalaran ilmiah dan penalaran etika,
hal yang baik bagi pelayanan keperawatan klien diukur dari sudut keyakinannya
sendiri, norma masyarakat, dan standar profesional. Dalam melaksankan praktik keperawatan,
perawat berhadapan dengan manusia atau klien. Perawat meyakini bahwa klien
mempunyai harga diri, martabat, dan otonomi; dan integritas perawat harus
dipertahankan dalam memberi pelayanan atau asuhan keperawatan. Disamping itu,
keperawatan mempunyai tanggung jawab untuk memciptakan lingkungan yang kualitas
pelayanannya juga ditentukan oleh pertimbangan hak, nilai budaya, dan adat
istiadat klien.
2.2 Tujuan Etika
Keperawatan
Menurut Suhaemi, (2010), Etika
profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam
keperawatan. Dalam penyusunan alat pengukur ini, keputusan diambil berdasarkan
kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral
perawat.
Dengan
menggunakan kode etik keperawatan, organisasi profesi keperawatan dapat dapat
meletakkan kerangka berpikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung
jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan yang lain, dan kepada profesi
(ANA, 1976 dalam buku Suhaemi, 2010).
Secara umum tujuan etika profesi keperawatan adalah menciptakan dan
mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama
perawat, dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
Sesuai
dengan tujuan di atas, perawat ditantanng untuk mengembangkan etika profesi
secara terus-menerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru; dan mampu
menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat generasi muda, secara
terus-menerus juga meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat
tetap menyenangi profesinya. Selain itu pula, agar perawat dapat menjadi wasit
untuk anggota profesi yang bertindak kurang profesional karena melakukan
tindakan “di bawah” standar profesional atau merusak kepercayaan masyarakat
terhadap profesi keperawatan.
Menurut
American Ethics Commission Bureau on
Teaching dalam buku Suhaemi 2010,
tujuan etika profesi keperawatan adalah mampu :
1. Mengenal
dan mengidentifikasi unsur moral dalam praktik keperawatan
2. Membentuk
strategi atau cara dan menganalisis masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan
3. Menghubungkan
prinsip moral/pelajaran yang baik dan dapat di pertanggungjawabkan pada diri
sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaannya
Perawat
membutuhkan kemampuan untuk menghubungkan dan mempertimbangkan peran prinsip
moralitas, yaitu keyakinannya terhadap tindakan yang dihubungkan dengan ajaran
agama dan perintah Tuhan dalam:
1. Pelaksanaan
kode perilaku yang disepakati oleh kelompok profesi, perawat sendiri, maupun
masyarakat
2. Cara
mengambil keputusan yang didasari oleh sikap kebiasaan dan pandangan (hal yang
dianggap benar).
Menurut
Veatch, yang mengambil keputusan tentang etika profesi keperawatan adalah
perawat sendiri, tenaga kesehatan lainnya; dan etika yang berhubunngan dengan
pelayanan keperawatan ialah masyarakat/orang awam yang menggunakan ukuran dan
nilai umum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Menurut
National League for Nursing (NLN [Pusat pendidikan keperawatan milik
perhimpunan perawat Amerika])
dalam buku Suhaemi, 2010,
pendidikan etika keperawatan bertujuan :
1. Meningkatkan
pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan
mengerti tentang peran dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
2. Mengembangkan
potensi pengambilan keputusan yang bersifat moraliltas, keputusan tentang baik
dan buruk yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sesuai dengan
kepercayaannya
3. Mengembangkan
sifat pribadi dan sikap profesional peserta didik
4. Mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktik keperawatan
profesional. Diakui bahwa pengembangan keterampilan ini melalui dilemma etika,
artinya konflik yang dialami, yang memerlukan pengambilan keputusan yang baik
dan benar dipandang dari sudut profesi, kemanusiaan, kemasyarakatan, kesehatan
dan keperawatan.
5. Memberi
kesempatan kepada peserta didik menerapkan ilmu dan prinsip etika keperawatan
dalam praktik dan dalam situasi nyata.
Pendidikan
etika sangat penting dalam pendidikan keparawatan yang berfungsi untuk
meningkatkan kemampuan peserta didik tentang perbedaan nilai, norma yang timbul
dalam keputusan keperawatan. Namun, etika keperawatan tidak cukup hanya
diajarkan, tetapi harus ditanamkan dan diyakini oleh peserta didik melalui
pembinaan, tidak saja di pendidikan, tetapi dalam lingkungan pekerjaan dan
lingkungan profesi.
2.3 Pendekatan
dalam Etika Keperawatan
Sebelum
membahas tentang masalah etika, perawat penting memahami metode pendekatan yang
digunakan dalam diskusi permasalahan etika. Ladd.J (1978 dikutip oleh Frell;
lih. McCloskey, 1990 dalam buku
Suhaemi, 2010) menyatakan ada empat metode utama;
otoritas, consensus hominum, pendekatan intuisi atau self-evidence, dan metode
argumentasi.
Metode
otoritas menyatakan bahwa dasar setiap tindakan atau keputusan berdasarkan pada
otoritas. Otoritas dapat berasal dari manusia atau kepercayaan supernatural,
kelompok manusia, atau institusi seperti majelis ulama, dewan gereja, atau
pemerintah. Penggunaan metode ini terbatas hanya pada penganut yang percaya.
Metode
consensum hominum menggunakan pendekatan berdasarkan pada persetujuan masyarakat
luas atau peda sekelompok manusia yang terlibat dalam pengkajian suatu masalah.
Segala sesuatu yang diyakini bijak, dan secara etika dapat diterima, dimasukkan
dalam keyakinan.
Metode
pendekatan intuisi atau self-evidence --dinyatakan oleh para ahli filsafat--
berdasarkan pada apa yang mereka kenal sebagai konsep teknikintuisi. Metode
initerbatas hanya pada orang-orang yang mempunyaiintuisi tajam.
Metode
argumentasi atau metide sokratik menggunakan pendekatan dengan mengajukan
pertanyaan atau mencari jawaban yang mempunyai alasan tepat. Metode analitik
ini digunakan untuk memahami fenomena etika.
2.4 Tipe-tipe
Etika Keperawatan
Menurut Dalami
(2010), tipe-tipe etika keperawatan terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Bioetik
Bioetik
merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam
etik,menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada
pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theologi.
Pada
lingkup yang lebih sempit,bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas
treatment atau inovasi teknologi,
dan
waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih
luas, bioetik
mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan
membahayakan kemampuan organisme terhadap pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik
antara lain: peningkatan
mutu genetik, etika
lingkungan, pemberiaan
pelayanan kesehatan.
Dapat
disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan
kesehatan,kesehatan modern,aplikasi teori etik,dan prinsip etik terhadap
masalah-masalah pelayanan kesehatan
2. Clinical Ethics/Etik
Klinik
Etik
klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik
selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh
clinical ethics: adanya persetujuan
atau penolakan,dan bagaimana seseorang sebaiknya merespons permintaan medis yang
kurang bermanfaat (sia-sia).
3. Nursing Ethics/Etik
Keperawatan
Bagian
dari bioetik,yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan
dalam tindakan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
2.5 Teori-teori
dalam Etika Keperawatan
Teori dasar
etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis praktik professional
(Fry,1991 dalam buku Suhaemi, 2010). Teori etik digunakan dalam pembuatan
keputusan bila terjadi konflik antara prinsip dan aturan. Ahli filsafat moral
telah mengembangkan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat
diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontology.
1.
Teleologi
Teleologi
(berasal dari bahasa Yunani, darin kata telos, berarti akhir). Istilah teleologi
dan utilitarianisme sering digunakkan saling bergantian. Teleologi merupakan
suatu doktrin yang menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan atau
konsekuensi yang dapat terjadi. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan
the end justifies the means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh
hasil akhir yang terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil akhir yang
terjadi. Pencapaian hasil akhir dengan kebaikan yang maksimal dan ketidakbaikan
sekecil mungkin bagi manusia (Kellly, 1987 dalam buku Suhaemi, 2010).
Teori teleologi
atau utilitarianisme dapat dibedakan menjadi rule utilitarienisme dan act
utilitarianisme. Rule utilitarianisme berprinsip bahwa manfaat atau niiali
suatu tindakan bergantung pada sejauh mana tindakan tersebut memberikan
kebaikan atau kebahagiaan kepada manusia. Act utilitarianisme bersifat lebih
terbatas; tidak melibatkan aturan umum, tetapi berupaya menjelaskan pada suatu
situasi tertentu dengan pertimbangan terhadap tindakan apa yang dapat
memberikan kebaikan sebanyak-banyaknya atau ketidakbaikan sekecil-kecilnya pada
individu. Contoh penerapan teori ini; bayi yang lahir cacat lebih baik
diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban masyarakat.
2.
Deontologi
Deontologi
(berasal dari bahasa Yunani, Deon, berarti tugas) berprinsip pada aksi atau
tindakan. Menurut Kant, benar atau salah bukan ditentukan oleh hasil akhir atau
konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan oleh nilai moralnya. Dalam konteks
ini, perhatian difokuskan pada tindakann melakukan tanggung jawab moral yang
dapat memberikan penentu apakah tindakan tersebut secara moral benar atau
salah. Kant berpendapat bahwa prinsip moral atau yang terkait dengan tugas
harus bersifat universal, tidak kondisional, dan imperative. Contoh penerapan
deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa klien harus diberi tahu tentang
yang sebenarnya terjadi walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh
lain: seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan
agamanya yang melarang tindakan membunuh. Dalam menggunakan pendekatan teori
ini, perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya tindakan abortus
dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibunya karena setiap tindakan yang
mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan buruk secara
moral. Secara lebih luas, teori deontologi dikembangkan menjadi lima prinsip
penting, yaitu kemurahan hati, keadilan, otonomi, kejujuran dan ketaatan (Fry,
1991 dalam buku Suhaemi, 2010).
2.6 Prinsip-
prinsip Etika Keperawatan
Prinsip
bahwa dasar kode etik adalah menghargai hak dan martabat manusia, tidak akan pernah
berubah. Prinsip ini juga diterapkan baik dalam bidang pendidikan maupun
pekerjaan. Juga
dalam hak-haknya memperoleh pelayanan kesehatan (Suhami,2010).
Apabila
menghadapi suatu situasi yang melibatkan keputusan yang bersifat etis dan
moralitas, perawat hendaknya bertanya kepada dirinya sendiri:
1. Bagaimana
pengaruh tindakan saya kepada pasien?
2. Bagaimana
pengaruh tindakan saya terhadap atasan dan orang-orang yang bekerja sama dengan
saya?
3. Bagaimana
pengaruh tindakan saya terhadap diri saya sendiri?
4. Bagaimana
pengaruh tindakan saya terhadap profesi?
Bila
jawaban atas pertanyaan diatas positif berdasarkan ukuran yang seharusnya,
perilaku yang ditampilkan akan berkenan dan sesuai dengan hak-hak pasien, dan
haknya sendiri untuk mempertahankan kewibawaan. Fungsi kode etik menurut
Hipocrates :
1. Menghindari
ketegangan antar-manusia
2. Memperbaiki
status kepribadian
3. Menopang
pertumbuhan dan perkembangan kehidupan
Kode
etik penting dalam sistem pelayanan kesehatan dan dalam praktik keperawatan
menurut Kozier & Erb (1990) dalam
Suhaemi, (2010):
1. Etika
akan menunjukkan standar profesi untuk kegiatan keperawatan. Standar ini akan
melindungi perawat dan pasien
2. Kode
etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional, memperbaiki, dan
memelihara standar tersebut
3. Kode
etik adalah pedoman resmi untuk tindakan profesional, akan diikuti orang-orang
dalam profesi dan harus diterima sebagai nilai pribadi bagi anggota profesional
4. Kode
etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan
dalam situasi keperawatan
Jadi,
kode etik mengimbau perawat tentang hal yang boleh dilakukan dan yang tidak
boleh dilakukan.Sebetulnya bukan soal paksaan, semuanya bergantung pada perawat
sendiri. Perawat bebas mendengarkan kata hatinya bila telah menerima nilai yang
baik, kata hati akan menuntunnya, dan akan tertanam nilai moral.
Prinsip
moral mempunyai peran yang penting dalam menentukan perilaku yang etis dan
dalam pemecahan masalah etik.
Prinsip
moral merupakan standar umum dalam melakukan sesuatu sehingga membentuk suatu
sistem etik.Prinsip moral berfungsi untuk membuat secara spesifik apakah suatu
tindakan dilarang, diperlukan, atau diizinkan dalam suatu keadaan.Terdapat tiga
prinsip moral yang sering digunakan dalam diskusi moral, yaitu autonomy,
non-maleficience, dan justice (Johnstone, 1989 dalam buku Suhaemi, 2010).
1.
Otonomi
Otonomi
berasal dari bahasa Latin, yaitu autos,
yang berarti sendiri dan nomos, artinya aturan.Otonomi berarti kemampuan untuk
menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri.Menghargai otonomi berarti
menghargai manusia sebagai sebagai seseorang yang mempunyai harga diri dan
martabat yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya.Prinsip otonomi sangat
penting dalam keperawatan.Perawat harus menghargai harkat dan martabat manusia
sebagai individu yang dapat memutuskan hal yang terbaik bagi dirinya. Perawat
harus melibatkan klien untuk berpartisipasi
dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan asuhan keperawatan klien
tersebut.
Beberapa
tindakan yang tidak memperhatikan otonomi adalah :
1. Melakukan
sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu sebelumnya
2. Melakukan
sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam
membuat suatu pilihan
3. Memberitahukan
klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan
4. Tidak
memberikan informasi yang lengkap walaupun klien menghendaki informasi tersebut
5. Memaksa
klien memberi informasi tentang hal-hal yang mereka sudah tidak bersedia
menjelaskannya
Perawat
yang menghargai manusia dalam penerapan otonomi, termasuk juga menghargai
profesi lain dalam lingkup tugas perawat, misalnya dokter, ahli farmasi, dan
sebagainya.
2.
Non-maleficience
Non-maleficience berarti
tidak melukai atau tidak menimbulkan bahaya/cedera bagi orang lain. Johnson
(1989) dalam buku Suhaemi (2010)
menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras
daripada prinsip untuk melakukan yang baik.
Beneficience
merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lailn.Contoh : seorang klien yang mempunyai
kepercayaan bahwa pemberian transfusi darah bertentangan dengan keyakinannya,
mengalami pendarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi
klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter
bahwa ia tidak mau dilakukan transfuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi
klien bertambah buruk dan terjadi pendarahan hebat, dokter seharusnya mengintruksikan
untuk memberikan transfusi darah.Dalam hal ini, akhirnya transfusi darah tidak
diberikan karena prinsip beneficience,
walaupun sebenarnya pada saat yang bersamaan terjadi penyalahgunaan prinsip maleficienc.
3.
Keadilan
Keadilan
(justice) merupakan prinsip moral
berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang dilakukan untuk semua orang
sama. Tindakan yang sama tidak selalu identic, tetapi dalam hal ini persamaan
mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang.
Dalam aplikasinya, prinsip moral ini tidak berdiri sendiri, tetapi bersifat
komplementer sehingga kadang-kadang menimbulkan masalah dalam berbagai situasi.
Hubungan perawat-klien.Kontak
yang terus-menerus antara perawat dengan klien membutuhkan suatu hubungan perawat-klien
yang spesiifik, yang dibina atas dasar saling percaya.Hubungan yang spesifik
ini merupakan dasar dalam etika keperawatan. Hubungan perawat klien didasarkan
pada penghargaan atas harkat dan martabak manusia, penumbuhan rasa saling
percaya, cara pemecahan masalah, dan kolaborasi. Dalam hubungan perawat-klien,
perawat dapat berfungsi sebagai narasumber dalam memberi informasi yang relevan
dengan masalah klien.Perawat juga dapat berfungsi sebagai konselor, yaitu
ketika klien menjelaskan perasaannya dan hal-hal yang berkaitan dengan keadaan
sakitnya.
Disamping
itu, perawat juga dapat berfungsi sebagai pengganti orang tua, saudara kandung,
atau orang yang paling dekat dengan klien sehingga memungkinkan klien
mengeksplorasi perasaanya sesuai dengan
sifat hubungan tersebut. Fungsi lain yang dilaksanakan perawat adalah
sebagai seorang ahli yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam
mengatasi masalah dalam kebutuhan kllien. Pada proses hubungan perawat-klien,
klien mengutarakan masalahnya dalam rangka mendapatkan pertolongan, artinya
klien mempercayakan dirinya terhadap asuhan keperawatan yang diberikan, untuk
ini perawat mempunyai kewajiban menghargai kepercayaan klien dengan memberikan
asuhan secara kompeten, melindungi harkat dan martabat klien, dan menjaga
kerahasian klien. Hubungan ini memerlukan perlakuan yang adil dan penghargaan
atats hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam
hubungan saling percaya terdapat kewajiban untuk mengatakan kebenaran dan
kewajiban untuk tidak menipu. Perawat diharapkan berinteraksi dengan klien
dengan cara selalu mengatakan yang sebenarya. Kepercayaan ini dibutuhkan klien
dalam menghadapi keadaan sakitnya dan hal ini sangat penting dalam menjamin
kolaborasi perawat-klien yang optimal.Hubungan perawat-klien ini menjadi dasar
dalam peran perawat sebagai pembela klien.
Menurut
Dalami (2010), prinsip-prinsip etika keperawatan adalah sebagai berikut:
1.
Otonomy
(Autonomy)
Prinsip
otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu
membuat keputusan sendiri.Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan
membuat sendiri,memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus
dihargai oleh orang lain.Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap
seseorang,atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara
rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang
menuntut pembedaan diri. Praktik profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
2.
Berbuat
Baik (Beneficience)
Beneficience
berarti,hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan,
penghapusan
kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi
konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
3.
Keadilan
(Justice)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk tercapainya sesuatu yang sama dan adil terhadap orang
lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral,legal,dan kemanusiaan.Nilai ini
Direfleksikan dalam praktik profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum,standar praktik dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
4.
Tidak
Merugikan (Non Maleficienci)
Prinsip
ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis selama perawat
memberikan asuhan keperawatan pada klien dan keluarga.
5.
Kejujuran
(Veracity)
Prinsip
veracity berarti penuh dengan kebenaran.Nilai diperlukan oleh pemberi pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan
bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan
seseorang untuk mengatakan kebenaran.Informasi harus ada agar menjadi
akurat,komprehensif,dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan
materi yang ada,dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala
sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani
perawatan.Walaupun demikian,terdapat beberapa argumen mengatakan adanya batasan
untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk
pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa “doctors know best” sebab individu memiliki otonomi,mereka memiliki
hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan
dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
6.
Menepati
Janji (Fidelity)
Prinsip
fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap
orang lain.Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan
rahasia klien.Ketaatan,kesetiaan,adalah kewajiban seseorang untuk
mempertahankan komitmennya yang dibuatnya. Kesetiaan,menggambarkan kepatuhan
perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari
perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan,mencegah penyakit,memulihkan
kesehatan,dan meminimalkan penderitaan.
7.
Kerahasian
(Confidentiality)
Aturan
dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi
klien.Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya
boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun
dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien diluar
area pelayanan, menyampaikan
pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
8.
Akuntabilitas
(Accountability)
Akuntabilitas
merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai
dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
BAB III
PEMBAHASAN KASUS I
KONSEP FISIK
Pasien
Tuan Dodi (45 tahun) datang ke tempat praktik mandiri Perawat Kiki dengan luka
karena terkena sayatan pisau. Keadaan luka cukup dalam, terjadi banyak
pendarahan dan membutuhkan penangan segera. Perawatan luka dan balutan saja
tidak cukup sehigga perlu untuk dilakukan penjahitan. Perawat menyarankan
kepada pasien untuk dirujuk ke dokter atau puskesmas. Namun pasien menolaak dan
bersikukuh untuk mendapatkan perawatan hanya dari perawat tersebut. Perawat
tahu bahwa tindakan harus segera dilakukan, namun tindakan tersebut bukan wewenangnya
dan jika perawat tidak segera melakukan tindakan maka prognosa buruk dan
terjadi kepada pasien.
3.1 Pengkajian
Data objektif : Keadaan luka cukup dalam, darah terus mengalir, bagaimana
reaksi pasien? Ttv? Bagaimana tingkat kesadaran pasien? Berapa lebar luka?
Data subjektif : Apa yang dirasakan pasien? Skala nyeri? Alasan mengapa
pasien tidak ingin ke rumah sakit atau dokter?
3.2 Perencanaan
Hubungi
dokter, Lakukan penjahitan segera, transfuse darah
3.3 Implementasi
Lakukan pertolongan pertama. Anjurkan
klien untuk pergi kedokter dan puskesmas terdekat dan beri pendidikan kepada
klien bahwa perawat tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan
penjahitan luka.
Jika klien, bersikukuh untuk tetap
ditangani oleh perawat kiki, kaloborasi dengan cara menghubungi dokter, jika
dokter tak bisa datang untuk menanganinya, pertama yang perawat lakukan adalah
buat informed concent, agar terhindar dari tuntutan. informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien (orang
tua/wali/suami/istri/orang yang berhak mewakilinya) kepada tenaga kesehatan
atau dokter untuk dilakukan suatu tindakan medis yang bertujuan untuk
kesembuhan penyakit yang dideritanya. Dalam hal iini tenaga kesehatan atau
dokter telah memberikan informasi yang cukup yang diperlukan pasien mengenai
tindakan yang harus dilakukan. Inform concern berarti pernyataan kesediaan atau
pernyataan penolakan setelah mendapat informasi secukupnya (Hendrik, 2013). karena,
dlama inform concern pada dasarnya persetujuan tindakan medic berasal dari hak
asasi pasien dalam hubungan dokter pasien yaitu, hak pasien untuk menentukan
nasibnya sendiri (Dalami, 2010)
Segera lakukan penjahitan, namun
untuk mengganti darah yang keluar maka
lakukan transfuse darah.
Dokumentasikan tindakan yang telah dilakukan.
3.4 Evaluasi
Lihat bagaimana keadaan klien setelah dilakukan
tindakan. Tujuan
tercapai, apabila pasien telah menunjukan perbaikan/ kemajuan sesuai
dengan criteria yang telah di tetapkan.
3.5 Alasan
Dari hasil
diskusi kelompok, alasan kami memilih untuk tetap melakukan tindakan adalah
berdasarkan dengan teori etik deontology dimana menurut Kant, benar atau salah
bukan ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan,
melainkan oleh nilai moralnya. Dalam konteks ini, perhatian difokuskan pada
tindakann melakukan tanggung jawab moral yang dapat memberikan penentu apakah
tindakan tersebut secara moral benar atau salah. Kant berpendapat bahwa prinsip
moral atau yang terkait dengan tugas harus bersifat universal, tidak
kondisional, dan imperative. Dalam menggunakan pendekatan teori ini, perawat
tidak menggunakan pertimbangan, karena tindakan jahit luka Tn. Dodi harus
segera ditangani sebab ini demi keselamatan Tn. Dodi dimana perdarahan terus
menerus terjadi.
Namun, sebelum
dilakukannya tindakan harus ada yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko
cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak
pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta
resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Etika
profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang
mendasari pelaksanaan praktik keperawatan. Etika profesi keperawatan adalah
milik dan dilaksanakan oleh semua anggota profesi keperawatan, yaitu perawat.
Secara
umum tujuan etika profesi keperawatan adalah menciptakan dan mempertahankan
kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama perawat, dan
kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
Sebelum
membahas tentang masalah etika, perawat penting memahami metode pendekatan yang
digunakan dalam diskusi permasalahan etika. Ladd.J (1978 dikutip oleh Frell;
lih. McCloskey, 1990 dalam buku Suhaemi, 2010) menyatakan ada empat metode
utama; otoritas, consensus hominum, pendekatan intuisi atau self-evidence, dan
metode argumentasi.
Ada beberapa etika keperawatan, yaitu bioetik,
clinical ethics/etik klinik, nursing ethics/etik keperawatan.
Teori dasar etika merupakan penuntun untuk
membuat keputusan etis praktik professional (Fry,1991 dalam buku Suhaemi, 2010).
Teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi konflik antara
prinsip dan aturan. Ahli filsafat moral telah mengembangkan beberapa teori
etik, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi
dan deontology.
Teleologi, teori ini menekankan pada
pencapaian hasil akhir yang terjadi. Pencapaian hasil akhir dengan kebaikan
yang maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia (Kellly, 1987
dalam buku Suhaemi, 2010).
Deontologi
berprinsip pada aksi atau tindakan. Menurut Kant, benar atau salah bukan
ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan
oleh nilai moralnya.
Prinsip-prinsip dalam etika keperawatan
yaitu: Otonomy (Autonomy) dimana prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan
bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri;
Berbuat Baik (Beneficience); Keadilan (Justice) dibutuhkan untuk tercapainya
sesuatu yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal, dan kemanusiaan; Tidak Merugikan (Non Maleficienci), berarti
tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis selama perawat memberikan
asuhan keperawatan pada klien dan keluarga; Kejujuran (Veracity), diperlukan
oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien
dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti; Menepati Janji (Fidelity); Karahasian
(Confidentiality), yaitu informasi tentang klien harus dijaga privasi klien;
serta Akuntabilitas (Accountability) merupakan standar yang pasti bahwa
tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau
tanpa terkecuali.
4.2 Saran
Sebagai
seorang calon perawat, hendaknya dapat memahami konsep dari etika keperawatan
agar dapat mengarahkan tanggung jawab moral yang
mendasari pelaksanaan praktik keperawatan
nantinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dalami,
E, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: TIM
Nisya,
R. 2013. Prinsip-prinsip Dasar
Keperawatan. Jakarta: Dunia Cerdas
Suhaemi,
M. 2010. Etika Keperawatan Aplikasi pada
Praktik. Jakarta: EGC
Wulan,K.
2011. Pengantar Etika Keperawatan.
Jakarta: PT Prestasi Pustaka Raya
Hendrik.
2013. Etika dan Hukum Kesehatan.
Jakarta:EGC
so Korea...oppa :-)
BalasHapusnice