»

Rabu, 04 Mei 2016

MAKALAH KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN

MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN





TINGKAT IA
KELOMPOK 1
Aras Tamaniyah                                  34403015137
Desi Rahmawati                                  34403015143
Ika Rizky                                             34403015162
Katrine Permata Sari                            34403015165
Merly Ade Pristia                                 34403015170
Muthia Haniffa Zakiyah                     34403015173
Risa Hardiyanti                                   34403015185
Sulastri                                               34403015193

AKADEMI KEPERAWATAN JAYAKARTA
PROVINSI DKI JAKARTA
2015/2016


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah tugas mata kuliah etika keperawatan yang berjudul “Konsep Dasar Etika Keperawatan” tepat waktu.
Makalah ini tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada:
     1.      Ibu Ns. Gusrina Komara Putri, S.Kep. M.Kep, dosen mata kuliah Etika Keperawatan,      
     2.      Semua pihak yang turut membantu pembuatan makalah ini yang tidak bisa penyusun sebutkan satu persatu.
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kemajuan makalah ini di masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca.


Jakarta, 28 Februari 2016


Penulis





DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
               1.1  Latar Belakang.............................................................................................. 1
               1.2  Rumusan Masalah......................................................................................... 1
               1.3  Tujuan........................................................................................................... 1
               1.4  Metode Penulisan......................................................................................... 2
               1.5  Ruang Lingkup............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.1  Definisi Etika Keperawatan......................................................................... 3
1.2  Tujuan Etika Keperawatan........................................................................... 5
1.3  Pendekatan dalam Etika Keperawatan......................................................... 7
1.4  Tipe-tipe Etika Keperawatan........................................................................ 8
1.5  Teori-teori dalam Etika Keperawatan........................................................... 9
1.6  Prinsip-prinsip Etika Keperawatan...............................................................10
BAB III KASUS
               3.1 Pengkajian...................................................................................................16       
               3.2 Perencanaan.................................................................................................16 
               3.3 Implementasi...............................................................................................16
               3.4 Evaluasi.......................................................................................................17 
               3.5 Alasan..........................................................................................................17

BAB IV PENUTUP
              4.1 Kesimpulan..................................................................................................18
              4.2 Saran............................................................................................................19
        Daftar Pustaka..........................................................................................................20





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Etika Keperawatan adalah Etika (Yunani kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air. Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
1.2  Rumusan Masalah
     1.      Apakah yang dimaksud dengan etika keperawatan?
     2.      Apakah tujuan dari etika keperawatan?
     3.      Bagaimana pendekatan dalam etika keperawatan?
     4.      Apasajakah tipe-tipe etika keperawatan?
      5.      Apasajakah prinsip-prinsip etika keperawatan?

1.3  Tujuan
      1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah etika keperawatan
      2.      Untuk laporan diskusi kasus
       3.      Agar dapat mengetahui dan memahami konsep dari etika keperawatan
       4.      Agar dapat mengaplikasikan etika keperawatan dalam melakukan tindakan keperawatan.

1.4  Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini yaitu menggunakan metode pustaka yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat baik berupa buku maupun informasi dari internet. 
1.5  Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini makalah ini akan membahas tentang konsep dari etika keperawatan dan membahas kasus





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Etika Keperawatan
Menurut Suhaemi (2010), Kata etika berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang berhubungan dengan pertimbangan pembuat keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan  dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik menerapkan konsep etis Karena profesi bertanggung jawab pada manusia dan menghargai kepercayaan serta nilai individu. Kata seperti etika, hak asasi, tanggung jawab, mudah didefinisikan, tetapi kadang-kadang tidak jelas letak istilah tersebut diterapkan dalam suatu situasi. Contoh : benarkah dipandang dari segi etis, hak asasi, dan tanggung jawab bila profesional kesehatan menghentikan upaya penyelamatan hidup pada pasien yang mengidap penyakit yang pasti membawa kematian?
Faktor teknologi yang meningkat, ilmu pengetahuan yang berkembang (pemakaian mesin dan teknik memperpanjang usia, legalisasi abortus, pencangkokan organ manusia, pengetahuan biologi dan genetika, penelitian yang menggunakan subjek manusia) ini memerlukan pertimbangan yang menyangkut nilai, hak-hak manusia, dan tanggung jawab profesi. Organisasi profesi diharapkan mampu memelihara dan menghargai, mengamalkan, mengembangkan nilai tersebut melalui kode etik yang disusunnya.
Kadang-kadang perawat diharapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga, dan masyarakat ; menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosial, dan spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan; dan menekankan pencegahan penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan. Pelayanan kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi keperawatan. Kebutuhan pelayanan keperawatan adalah universal. Pelayanan profesional berdasarkan kebutuhan manusia karena itu tidak membedakan kebangsaan, warna kulit, politik, satatus sosial, dan lain-lain. Keperawatan adalah pelayanan vital terhadap manusia yang menggunakan manusia juga, yaitu perawat. Pelayanan ini berdasarkan kepercayaan bahwa perawat berbuat hal yang benar, hal yang diperlukan, dan hal yang menguntungkan pasien dan kesehatannya. Oleh karena manusia dalam interaksi bertingkah laku berbeda-beda maka diperlukan pedoman untuk mengarahkan bagaimana harus bertindak, bagaimana perilaku manusia, dan apakah hal dan tanggung jawabnya.
Etika memberi keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar tepat atau bermoral. Banyak profesi dibidang hukum, kedokteran, keperawatan, menyusun pernyataan tentang keyakinan terhadap perilaku yang etis bagi anggotanya. Etika profesi sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi angngota profesi tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi memiliki pengetahuan atau keterampilan khusus yangn dipergunakan untuk membuat keputusan yang memengaruhi orang lain.
Organisasi profesi menggunakan hak-hak dasar manusia dan dasar hukum untuk melindungi anggotanya dan keselamatan klien atau pasien, dengan menjamin pelayanan yang diberikan berdasarkan standar dan pelaksana pelayanan merupakan tenaga profesional yang berkompeten. Perawat harus membiasakan diri untuk menerapkan kode etik yang memberi gambaran tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan. Perawat juga harus mengerti undang-undang dan hukum yang berhubungan dengan kesehatan kepada umum, terutama undang-undang yang mengatur praktik keperawatan. Perawat harus juga memperhatikan fungsi dan tanggung jawabnya, seperti yang dijelaskan oleh hukum dan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi keperawatan. Etika profesi keperawatan dikenal sebagai practice discipline, yang perwujudannya dikenal melalui asuhan atau praktik keperawatan.
Perawat adalah profesi yang sifat pekerjaanya selalu berada dalam situasi yang menyangkut hubungan antar manusia, terjadi proses interaksi serta saling memengaruhi dan dapat memberikan dampak terhadap tiap-tiap individu yang bersangkutan.
Keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional bertujuan untuk tercapainya kesejahteraan manusia. Sebagai suatu profesi, perawat mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat. Ini berarti masyarakat memberi kepercayaan bagi perawat untuk terus menerus memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan. Untuk menjamin kepercayaan ini, pelayanan keperawatan harus dilandasi ilmu pengetahuan, metodologi, dan dilandasi pula dengan etika profesi.
Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan. Etika profesi keperawatan adalah milik dan dilaksanakan oleh semua anggota profesi keperawatan, yaitu perawat. Anggota profesi keperawatan dituntut oleh sesama perawat, profesi lain, dan masyarakat sebagai penerima pelayanan keperawatan untuk menaati dan menentukan kode etik yang telah disepakati.
Secara spesifik etika profesi memberi tuntutan praktik bagi anggota profesi dalam melaksanakan praktik profesinya sesuai dengan standar moral yang diyakini. Disamping itu, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat mengakibatkan ruang lingkup layanan keperawatan semakin komplek untuk itu, perawat dituntut kemampuannya untuk dapat mengambil keputusan atas dasar penalaran saintifik dan etis.
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, seorang perawat harus mengambil suatu keputusan dalam upaya pelayanan keperawatan klien. Keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan dan kemampuan penalaran ilmiah dan penalaran etika, hal yang baik bagi pelayanan keperawatan klien diukur dari sudut keyakinannya sendiri, norma masyarakat, dan standar profesional. Dalam melaksankan praktik keperawatan, perawat berhadapan dengan manusia atau klien. Perawat meyakini bahwa klien mempunyai harga diri, martabat, dan otonomi; dan integritas perawat harus dipertahankan dalam memberi pelayanan atau asuhan keperawatan. Disamping itu, keperawatan mempunyai tanggung jawab untuk memciptakan lingkungan yang kualitas pelayanannya juga ditentukan oleh pertimbangan hak, nilai budaya, dan adat istiadat klien.
2.2 Tujuan Etika Keperawatan
Menurut Suhaemi, (2010), Etika profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan. Dalam penyusunan alat pengukur ini, keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat.
Dengan menggunakan kode etik keperawatan, organisasi profesi keperawatan dapat dapat meletakkan kerangka berpikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan yang lain, dan kepada profesi (ANA, 1976 dalam buku Suhaemi, 2010). Secara umum tujuan etika profesi keperawatan adalah menciptakan dan mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama perawat, dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
Sesuai dengan tujuan di atas, perawat ditantanng untuk mengembangkan etika profesi secara terus-menerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru; dan mampu menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat generasi muda, secara terus-menerus juga meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat tetap menyenangi profesinya. Selain itu pula, agar perawat dapat menjadi wasit untuk anggota profesi yang bertindak kurang profesional karena melakukan tindakan “di bawah” standar profesional atau merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan.
Menurut American Ethics Commission Bureau on Teaching dalam buku Suhaemi 2010, tujuan etika profesi keperawatan adalah mampu :
1.      Mengenal dan mengidentifikasi unsur moral dalam praktik keperawatan
2.      Membentuk strategi atau cara dan menganalisis masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan
3.      Menghubungkan prinsip moral/pelajaran yang baik dan dapat di pertanggungjawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaannya
Perawat membutuhkan kemampuan untuk menghubungkan dan mempertimbangkan peran prinsip moralitas, yaitu keyakinannya terhadap tindakan yang dihubungkan dengan ajaran agama dan perintah Tuhan dalam:
1.      Pelaksanaan kode perilaku yang disepakati oleh kelompok profesi, perawat sendiri, maupun masyarakat
2.      Cara mengambil keputusan yang didasari oleh sikap kebiasaan dan pandangan (hal yang dianggap benar).
Menurut Veatch, yang mengambil keputusan tentang etika profesi keperawatan adalah perawat sendiri, tenaga kesehatan lainnya; dan etika yang berhubunngan dengan pelayanan keperawatan ialah masyarakat/orang awam yang menggunakan ukuran dan nilai umum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Menurut National League for Nursing (NLN [Pusat pendidikan keperawatan milik perhimpunan perawat Amerika]) dalam buku Suhaemi, 2010, pendidikan etika keperawatan bertujuan :
1.      Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan mengerti tentang peran dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
2.      Mengembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat moraliltas, keputusan tentang baik dan buruk yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaannya
3.      Mengembangkan sifat pribadi dan sikap profesional peserta didik
4.      Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktik keperawatan profesional. Diakui bahwa pengembangan keterampilan ini melalui dilemma etika, artinya konflik yang dialami, yang memerlukan pengambilan keputusan yang baik dan benar dipandang dari sudut profesi, kemanusiaan, kemasyarakatan, kesehatan dan keperawatan.
5.      Memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan ilmu dan prinsip etika keperawatan dalam praktik dan dalam situasi nyata.
Pendidikan etika sangat penting dalam pendidikan keparawatan yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan peserta didik tentang perbedaan nilai, norma yang timbul dalam keputusan keperawatan. Namun, etika keperawatan tidak cukup hanya diajarkan, tetapi harus ditanamkan dan diyakini oleh peserta didik melalui pembinaan, tidak saja di pendidikan, tetapi dalam lingkungan pekerjaan dan lingkungan profesi.
2.3  Pendekatan dalam Etika Keperawatan
Sebelum membahas tentang masalah etika, perawat penting memahami metode pendekatan yang digunakan dalam diskusi permasalahan etika. Ladd.J (1978 dikutip oleh Frell; lih. McCloskey, 1990 dalam buku Suhaemi, 2010) menyatakan ada empat metode utama; otoritas, consensus hominum, pendekatan intuisi atau self-evidence, dan metode argumentasi.
Metode otoritas menyatakan bahwa dasar setiap tindakan atau keputusan berdasarkan pada otoritas. Otoritas dapat berasal dari manusia atau kepercayaan supernatural, kelompok manusia, atau institusi seperti majelis ulama, dewan gereja, atau pemerintah. Penggunaan metode ini terbatas hanya pada penganut yang percaya.
Metode consensum hominum menggunakan pendekatan berdasarkan pada persetujuan masyarakat luas atau peda sekelompok manusia yang terlibat dalam pengkajian suatu masalah. Segala sesuatu yang diyakini bijak, dan secara etika dapat diterima, dimasukkan dalam keyakinan.
Metode pendekatan intuisi atau self-evidence --dinyatakan oleh para ahli filsafat-- berdasarkan pada apa yang mereka kenal sebagai konsep teknikintuisi. Metode initerbatas hanya pada orang-orang yang mempunyaiintuisi tajam.
Metode argumentasi atau metide sokratik menggunakan pendekatan dengan mengajukan pertanyaan atau mencari jawaban yang mempunyai alasan tepat. Metode analitik ini digunakan untuk memahami fenomena etika.

2.4  Tipe-tipe Etika Keperawatan
Menurut Dalami (2010), tipe-tipe etika keperawatan terbagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik,menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theologi.
Pada lingkup yang lebih sempit,bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain: peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberiaan pelayanan kesehatan.
Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan,kesehatan modern,aplikasi teori etik,dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan
2.      Clinical Ethics/Etik Klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics: adanya persetujuan atau penolakan,dan bagaimana seseorang sebaiknya merespons permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
3.      Nursing Ethics/Etik Keperawatan
Bagian dari bioetik,yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
2.5  Teori-teori dalam Etika Keperawatan
Teori dasar etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis praktik professional (Fry,1991 dalam buku Suhaemi, 2010). Teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi konflik antara prinsip dan aturan. Ahli filsafat moral telah mengembangkan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontology.
1.      Teleologi
Teleologi (berasal dari bahasa Yunani, darin kata telos, berarti akhir). Istilah teleologi dan utilitarianisme sering digunakkan saling bergantian. Teleologi merupakan suatu doktrin yang menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan atau konsekuensi yang dapat terjadi. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end justifies the means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil akhir yang terjadi. Pencapaian hasil akhir dengan kebaikan yang maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia (Kellly, 1987 dalam buku Suhaemi, 2010).
Teori teleologi atau utilitarianisme dapat dibedakan menjadi rule utilitarienisme dan act utilitarianisme. Rule utilitarianisme berprinsip bahwa manfaat atau niiali suatu tindakan bergantung pada sejauh mana tindakan tersebut memberikan kebaikan atau kebahagiaan kepada manusia. Act utilitarianisme bersifat lebih terbatas; tidak melibatkan aturan umum, tetapi berupaya menjelaskan pada suatu situasi tertentu dengan pertimbangan terhadap tindakan apa yang dapat memberikan kebaikan sebanyak-banyaknya atau ketidakbaikan sekecil-kecilnya pada individu. Contoh penerapan teori ini; bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban masyarakat.

2.      Deontologi
Deontologi (berasal dari bahasa Yunani, Deon, berarti tugas) berprinsip pada aksi atau tindakan. Menurut Kant, benar atau salah bukan ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan oleh nilai moralnya. Dalam konteks ini, perhatian difokuskan pada tindakann melakukan tanggung jawab moral yang dapat memberikan penentu apakah tindakan tersebut secara moral benar atau salah. Kant berpendapat bahwa prinsip moral atau yang terkait dengan tugas harus bersifat universal, tidak kondisional, dan imperative. Contoh penerapan deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa klien harus diberi tahu tentang yang sebenarnya terjadi walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain: seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh. Dalam menggunakan pendekatan teori ini, perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibunya karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan buruk secara moral. Secara lebih luas, teori deontologi dikembangkan menjadi lima prinsip penting, yaitu kemurahan hati, keadilan, otonomi, kejujuran dan ketaatan (Fry, 1991 dalam buku Suhaemi, 2010).

2.6  Prinsip- prinsip Etika Keperawatan
Prinsip bahwa dasar kode etik adalah menghargai hak dan martabat manusia, tidak akan pernah berubah. Prinsip ini juga diterapkan baik dalam bidang pendidikan maupun pekerjaan. Juga dalam hak-haknya memperoleh pelayanan kesehatan (Suhami,2010).
Apabila menghadapi suatu situasi yang melibatkan keputusan yang bersifat etis dan moralitas, perawat hendaknya bertanya kepada dirinya sendiri:
1.      Bagaimana pengaruh tindakan saya kepada pasien?
2.      Bagaimana pengaruh tindakan saya terhadap atasan dan orang-orang yang bekerja sama dengan saya?
3.      Bagaimana pengaruh tindakan saya terhadap diri saya sendiri?
4.      Bagaimana pengaruh tindakan saya terhadap profesi?
Bila jawaban atas pertanyaan diatas positif berdasarkan ukuran yang seharusnya, perilaku yang ditampilkan akan berkenan dan sesuai dengan hak-hak pasien, dan haknya sendiri untuk mempertahankan kewibawaan. Fungsi kode etik menurut Hipocrates :
1.      Menghindari ketegangan antar-manusia
2.      Memperbaiki status kepribadian
3.      Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan
Kode etik penting dalam sistem pelayanan kesehatan dan dalam praktik keperawatan menurut Kozier & Erb (1990) dalam Suhaemi, (2010):
1.      Etika akan menunjukkan standar profesi untuk kegiatan keperawatan. Standar ini akan melindungi perawat dan pasien
2.      Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional, memperbaiki, dan memelihara standar tersebut
3.      Kode etik adalah pedoman resmi untuk tindakan profesional, akan diikuti orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nilai pribadi bagi anggota profesional
4.      Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan
Jadi, kode etik mengimbau perawat tentang hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.Sebetulnya bukan soal paksaan, semuanya bergantung pada perawat sendiri. Perawat bebas mendengarkan kata hatinya bila telah menerima nilai yang baik, kata hati akan menuntunnya, dan akan tertanam nilai moral.
Prinsip moral mempunyai peran yang penting dalam menentukan perilaku yang etis dan dalam pemecahan masalah etik. Prinsip moral merupakan standar umum dalam melakukan sesuatu sehingga membentuk suatu sistem etik.Prinsip moral berfungsi untuk membuat secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan, atau diizinkan dalam suatu keadaan.Terdapat tiga prinsip moral yang sering digunakan dalam diskusi moral, yaitu autonomy, non-maleficience, dan justice (Johnstone, 1989 dalam buku Suhaemi, 2010).
1.      Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa Latin, yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos, artinya aturan.Otonomi berarti kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri.Menghargai otonomi berarti menghargai manusia sebagai sebagai seseorang yang mempunyai harga diri dan martabat yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya.Prinsip otonomi sangat penting dalam keperawatan.Perawat harus menghargai harkat dan martabat manusia sebagai individu yang dapat memutuskan hal yang terbaik bagi dirinya. Perawat harus melibatkan klien untuk berpartisipasi  dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan asuhan keperawatan klien tersebut.
Beberapa tindakan yang tidak memperhatikan otonomi adalah :
1.      Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu sebelumnya
2.      Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan
3.      Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan
4.      Tidak memberikan informasi yang lengkap walaupun klien menghendaki informasi tersebut
5.      Memaksa klien memberi informasi tentang hal-hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya
Perawat yang menghargai manusia dalam penerapan otonomi, termasuk juga menghargai profesi lain dalam lingkup tugas perawat, misalnya dokter, ahli farmasi, dan sebagainya.
2.      Non-maleficience
Non-maleficience berarti tidak melukai atau tidak menimbulkan bahaya/cedera bagi orang lain. Johnson (1989) dalam buku Suhaemi (2010) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik.
Beneficience merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lailn.Contoh : seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa pemberian transfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, mengalami pendarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tidak mau dilakukan transfuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi klien bertambah buruk dan terjadi pendarahan hebat, dokter seharusnya mengintruksikan untuk memberikan transfusi darah.Dalam hal ini, akhirnya transfusi darah tidak diberikan karena prinsip beneficience, walaupun sebenarnya pada saat yang bersamaan terjadi penyalahgunaan prinsip maleficienc.
3.      Keadilan
Keadilan (justice) merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang dilakukan untuk semua orang sama. Tindakan yang sama tidak selalu identic, tetapi dalam hal ini persamaan mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Dalam aplikasinya, prinsip moral ini tidak berdiri sendiri, tetapi bersifat komplementer sehingga kadang-kadang menimbulkan masalah dalam berbagai situasi.
Hubungan perawat-klien.Kontak yang terus-menerus antara perawat dengan klien membutuhkan suatu hubungan perawat-klien yang spesiifik, yang dibina atas dasar saling percaya.Hubungan yang spesifik ini merupakan dasar dalam etika keperawatan. Hubungan perawat klien didasarkan pada penghargaan atas harkat dan martabak manusia, penumbuhan rasa saling percaya, cara pemecahan masalah, dan kolaborasi. Dalam hubungan perawat-klien, perawat dapat berfungsi sebagai narasumber dalam memberi informasi yang relevan dengan masalah klien.Perawat juga dapat berfungsi sebagai konselor, yaitu ketika klien menjelaskan perasaannya dan hal-hal yang berkaitan dengan keadaan sakitnya.
Disamping itu, perawat juga dapat berfungsi sebagai pengganti orang tua, saudara kandung, atau orang yang paling dekat dengan klien sehingga memungkinkan klien mengeksplorasi perasaanya sesuai dengan  sifat hubungan tersebut. Fungsi lain yang dilaksanakan perawat adalah sebagai seorang ahli yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam mengatasi masalah dalam kebutuhan kllien. Pada proses hubungan perawat-klien, klien mengutarakan masalahnya dalam rangka mendapatkan pertolongan, artinya klien mempercayakan dirinya terhadap asuhan keperawatan yang diberikan, untuk ini perawat mempunyai kewajiban menghargai kepercayaan klien dengan memberikan asuhan secara kompeten, melindungi harkat dan martabat klien, dan menjaga kerahasian klien. Hubungan ini memerlukan perlakuan yang adil dan penghargaan atats hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam hubungan saling percaya terdapat kewajiban untuk mengatakan kebenaran dan kewajiban untuk tidak menipu. Perawat diharapkan berinteraksi dengan klien dengan cara selalu mengatakan yang sebenarya. Kepercayaan ini dibutuhkan klien dalam menghadapi keadaan sakitnya dan hal ini sangat penting dalam menjamin kolaborasi perawat-klien yang optimal.Hubungan perawat-klien ini menjadi dasar dalam peran perawat sebagai pembela klien.
Menurut Dalami (2010), prinsip-prinsip etika keperawatan adalah sebagai berikut:
       1.      Otonomy (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri.Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri,memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain.Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang,atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktik profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
        2.      Berbuat Baik (Beneficience)
Beneficience berarti,hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
        3.      Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapainya sesuatu yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral,legal,dan kemanusiaan.Nilai ini Direfleksikan dalam praktik profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum,standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
       4.      Tidak Merugikan (Non Maleficienci)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis selama perawat memberikan asuhan keperawatan pada klien dan keluarga.
      5.      Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.Nilai diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran.Informasi harus ada agar menjadi akurat,komprehensif,dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada,dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.Walaupun demikian,terdapat beberapa argumen mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa “doctors know best” sebab individu memiliki otonomi,mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
      6.      Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.Ketaatan,kesetiaan,adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmennya yang dibuatnya. Kesetiaan,menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan,mencegah penyakit,memulihkan kesehatan,dan meminimalkan penderitaan.
      7.      Kerahasian (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien.Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
      8.      Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

BAB III
PEMBAHASAN KASUS I
KONSEP FISIK
Pasien Tuan Dodi (45 tahun) datang ke tempat praktik mandiri Perawat Kiki dengan luka karena terkena sayatan pisau. Keadaan luka cukup dalam, terjadi banyak pendarahan dan membutuhkan penangan segera. Perawatan luka dan balutan saja tidak cukup sehigga perlu untuk dilakukan penjahitan. Perawat menyarankan kepada pasien untuk dirujuk ke dokter atau puskesmas. Namun pasien menolaak dan bersikukuh untuk mendapatkan perawatan hanya dari perawat tersebut. Perawat tahu bahwa tindakan harus segera dilakukan, namun tindakan tersebut bukan wewenangnya dan jika perawat tidak segera melakukan tindakan maka prognosa buruk dan terjadi kepada pasien.
3.1  Pengkajian
Data objektif          : Keadaan luka cukup dalam, darah terus mengalir, bagaimana reaksi pasien? Ttv? Bagaimana tingkat kesadaran pasien? Berapa lebar luka?

Data subjektif        : Apa yang dirasakan pasien? Skala nyeri? Alasan mengapa pasien tidak ingin ke rumah sakit atau dokter?

3.2  Perencanaan
Hubungi dokter, Lakukan penjahitan segera, transfuse darah

3.3  Implementasi
Lakukan pertolongan pertama. Anjurkan klien untuk pergi kedokter dan puskesmas terdekat dan beri pendidikan kepada klien bahwa perawat tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan penjahitan luka.
Jika klien, bersikukuh untuk tetap ditangani oleh perawat kiki, kaloborasi dengan cara menghubungi dokter, jika dokter tak bisa datang untuk menanganinya, pertama yang perawat lakukan adalah buat informed concent, agar terhindar dari tuntutan. informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien (orang tua/wali/suami/istri/orang yang berhak mewakilinya) kepada tenaga kesehatan atau dokter untuk dilakukan suatu tindakan medis yang bertujuan untuk kesembuhan penyakit yang dideritanya. Dalam hal iini tenaga kesehatan atau dokter telah memberikan informasi yang cukup yang diperlukan pasien mengenai tindakan yang harus dilakukan. Inform concern berarti pernyataan kesediaan atau pernyataan penolakan setelah mendapat informasi secukupnya (Hendrik, 2013). karena, dlama inform concern pada dasarnya persetujuan tindakan medic berasal dari hak asasi pasien dalam hubungan dokter pasien yaitu, hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri (Dalami, 2010)

Segera lakukan penjahitan, namun untuk  mengganti darah yang keluar maka lakukan transfuse darah.
Dokumentasikan tindakan yang telah dilakukan.

3.4  Evaluasi
Lihat bagaimana keadaan klien setelah dilakukan tindakan. Tujuan tercapai, apabila pasien telah menunjukan perbaikan/ kemajuan sesuai dengan criteria yang telah di tetapkan.
3.5  Alasan
Dari hasil diskusi kelompok, alasan kami memilih untuk tetap melakukan tindakan adalah berdasarkan dengan teori etik deontology dimana menurut Kant, benar atau salah bukan ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan oleh nilai moralnya. Dalam konteks ini, perhatian difokuskan pada tindakann melakukan tanggung jawab moral yang dapat memberikan penentu apakah tindakan tersebut secara moral benar atau salah. Kant berpendapat bahwa prinsip moral atau yang terkait dengan tugas harus bersifat universal, tidak kondisional, dan imperative. Dalam menggunakan pendekatan teori ini, perawat tidak menggunakan pertimbangan, karena tindakan jahit luka Tn. Dodi harus segera ditangani sebab ini demi keselamatan Tn. Dodi dimana perdarahan terus menerus terjadi.
Namun, sebelum dilakukannya tindakan harus ada yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent).


BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
        Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan. Etika profesi keperawatan adalah milik dan dilaksanakan oleh semua anggota profesi keperawatan, yaitu perawat.
        Secara umum tujuan etika profesi keperawatan adalah menciptakan dan mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama perawat, dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
        Sebelum membahas tentang masalah etika, perawat penting memahami metode pendekatan yang digunakan dalam diskusi permasalahan etika. Ladd.J (1978 dikutip oleh Frell; lih. McCloskey, 1990 dalam buku Suhaemi, 2010) menyatakan ada empat metode utama; otoritas, consensus hominum, pendekatan intuisi atau self-evidence, dan metode argumentasi.
        Ada beberapa etika keperawatan, yaitu bioetik, clinical ethics/etik klinik, nursing ethics/etik keperawatan.
        Teori dasar etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis praktik professional (Fry,1991 dalam buku Suhaemi, 2010). Teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi konflik antara prinsip dan aturan. Ahli filsafat moral telah mengembangkan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontology.
        Teleologi, teori ini menekankan pada pencapaian hasil akhir yang terjadi. Pencapaian hasil akhir dengan kebaikan yang maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia (Kellly, 1987 dalam buku Suhaemi, 2010).
Deontologi berprinsip pada aksi atau tindakan. Menurut Kant, benar atau salah bukan ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan oleh nilai moralnya.
Prinsip-prinsip dalam etika keperawatan yaitu: Otonomy (Autonomy) dimana prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri; Berbuat Baik (Beneficience); Keadilan (Justice) dibutuhkan untuk tercapainya sesuatu yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal, dan kemanusiaan; Tidak Merugikan (Non Maleficienci), berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis selama perawat memberikan asuhan keperawatan pada klien dan keluarga; Kejujuran (Veracity), diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti; Menepati Janji (Fidelity); Karahasian (Confidentiality), yaitu informasi tentang klien harus dijaga privasi klien; serta Akuntabilitas (Accountability) merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

4.2  Saran
      Sebagai seorang calon perawat, hendaknya dapat memahami konsep dari etika keperawatan agar dapat mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan nantinya.



DAFTAR PUSTAKA
Dalami, E, dkk. 2010. Etika Keperawatan.  Jakarta: TIM
Nisya, R. 2013. Prinsip-prinsip Dasar Keperawatan. Jakarta: Dunia Cerdas
Suhaemi, M. 2010. Etika Keperawatan Aplikasi pada Praktik. Jakarta: EGC
Wulan,K. 2011. Pengantar Etika Keperawatan. Jakarta: PT Prestasi Pustaka Raya
Hendrik. 2013. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta:EGC